20 November 2023 20:01

Sesuai amanat Pasal 74A ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Pelaksanaan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Kelompok Kerja Pemilihan/Pejabat Pengadaan oleh Personil Lainnya wajib memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Lebih lanjut sesuai ketentuan peralihan pada Pasal 88 Huruf b, Pejabat Pembuat Komitmen/Kelompok Kerja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI wajib memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023.

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Nomor : 660/D.3/06/2023 tanggal 07 Juni 2023 Hal Kompetensi SDM PBJ Personel Lainnya pada angka 6 bahwa Kompetensi PPK Tipe C dapat diperoleh melalui Kelulusan Pelatihan Kompetensi PBJP Untuk PPK Tipe C dan tidak diperlukan Ujian Sertifikasi Kompetensi. Dalam rangka percepatan pemenuhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkompetensi, kami menghimbau para PPK yang dijabat oleh Personel Lainnya yang mengelola paket pengadaan kategori pekerjaan kontrak sederhana, yakni bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi namun belum memiliki Sertifikat Kompetensi PPK agar mengikuti Pelatihan Kompetensi PBJP Untuk PPK Tipe C Model Pembelajaran Massive Open Online Course (MOOC). Pelatihan PBJP Untuk PPK Tipe C Model Pembelajaran MOOC dapat diakses secara bebas dan gratis melalui https://elearning.kkp.go.id/ atau https://elearning.lkpp.go.id/.

Berkenaan dengan hal tersebut, mohon Bapak/lbu dapat menyampaikan informasi ini kepada PPK di instansi masing-masing dan menghimbau untuk mengikuti Pelatihan sebagaimana penjelasan di atas. lnformasi lebih lanjut tentang Pelatihan PBJP dapat diakses pada laman portal ppsdm.lkpp.go.id atau melalui narahubung (0811-9182-444).

Lampiran: