LPSE Kementerian Kelautan Dan Perikanan

VISI :

Terwujudnya Pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang transparan, cepat dan Akuntable


MISI :


Menerapkan tata kelola pengadan barang/jasa secara elektronik dengan baikMenerapkan Sistem Informasi pengadaan barang/jasa yang berbasis elektronikMemberikan layanan publik yang cepat efisien dan terpercaya


MAKLUMAT PELAYANANLPSE

BIRO UMUM DAN PBJ

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN


Kami berupaya memberikan PelayananPengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayananpengadaanyang cepat dan tepat waktu;
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkanlayanan pengadaan barang secara elektronik;
  3. Menyediakan dan memberikanfasilitas dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
  4. Memberikan layanan pengadaan dengan hati, paripurna dan optimal;
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atasproses pengadaan secara elektronikyang disampaikan baik langsung maupun media;
  8. Menyiapkan petugaspengelola LPSEyang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.



KEBIJAKAN LAYANAN LPSE KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kebijakan Umum

  1. Mematuhi seluruh peraturan dan pandangan yang berlaku di Republik Indonesia terutama peraturan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, pelayanan public, hak cipta dan informasi transaksi elektronik
  2. Mematuhi dan menjalankan semua prosedur internal yang berlaku di LPSE.

Kebijakan Layanan

  1. Mengutamakan seluruh pemenuhan mutu layanan dan kepuasan penggan sesuai SOP umum LPSE;
  2. mengkomunikasikan komitmen kepada seluruh pengguna LPSE untuk memberikan pelayanan terbaik;
  3. Menggunakan kerangka kerja dalam setiap proses penyelenggaraan layanan guna mencapai tujuan dari pengelolaan layanan;
  4. Melakukan kaji ulang secara berkala kinerja sistem pengelolaan layanan;
  5. Senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan pada pengelolaan layanan, sesuai kaidah yang berlaku secara umum.

Kebijakan Keamanan Informasi

  1. Mengikuti perkembangan kebijakan keamanan informasi;
  2. Meningkatkan kesadara dan kompetensi pengelolaan LPSE dalam hal keamanan informasi;
  3. Melakukan proses pengawasan keamanan informasi layanan;
  4. Penggunaan format dukungan dan rekaman sesuai dengan ketentuan keamanan informasi layanan, termasuk didalamnya pengklasifikasian informasi yang terkandung didalamnya;
  5. melakukan kaji ulang secara berkala kinerja system pengelolaan keamanan informasi layanan;
  6. Penggunaan kata sandi harus memenuhi kriteria keamanan minimum sebagai berikut: terdiri 10 karakter; terdiri dari huruf (besar dan kecil); angka dan karakter special (tanda baca); tidak menggunakan kata-kata atau informasi yang mudah ditebakmisalnya nama anak, tanggal lahir, kota kelahiran dll dan penyimpanan kata sandi dalam bentuk tertulis untuk semua media baik cetak maupun elektronik tidak diperkenankan kecuali dalam bentuk terenskripsi
  7. Melakukan backup terhadap semua informasi teknis yang bersifat kritis, misalnya konfigurasi sistem, arsitektur sistem dll
  8. Melakukan pengamanan media penyimpanan utama maupun backup sesuai dengan nilai risiko terkandung didalamnya.


Bentuk Layanan LPSE KKP

Melayani Pelelangan Secara Elektronik Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Baik Pusat dan Daerah


Pusat Layanan LPSE KKP

Ruang Konsultasi, Ruang Verifikasi dan Ruang Bidding dan Ruang Training di Gedung Mina Bahari I Lantai 3


Jadwal Layanan

Jadwal Layanan Registrasi, Verifikasi, Penggunaan Ruang Bidding dan Konsultasi setiap hari :

1. Senin   Pukul 08.00 s/d 15.30 (tanpa jeda waktu istirahat);

2. Selasa Pukul 08.00 s/d 15.30 (tanpa jeda waktu istirahat);

3. Rabu   Pukul 08.00 s/d 15.30 (tanpa jeda waktu istirahat);

4. Kamis  Pukul 08.00 s/d 15.30 (tanpa jeda waktu istirahat);

5. Jum'at  Pukul 08.00 s/d 16.00 (tanpa jeda waktu istirahat);

6. Sabtu s.d Minggu (Layanan Darurat)

Untuk layanan tanpa tatap muka (email, whatsapp center dan aplikasi Zoom) 

setiap hari Senin s.d Kamis pukul 08.00 – 15.30 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB

Jadwal Training

Jadwal Pelatihan Aplikasi Sirup,SPSE 4.3 bagi (Penyedia, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan dan Operator Sirup), Purchasing.

Setiap Hari Selasa Pkl. 09.00 s/d 14.00 WIB

Bagi yang ingin mengajukan pelatihan dimaksud, mohon melakukan konfirmasi via email minimal H-1





ALAMAT:
UKPBJ Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Biro Umum Dan Pengadaan Barang Jasa
Gedung Mina Bahari I Lantai 3
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat 10110


Call Center

Telp 0812 8222 5773

WhatApps 0812 1001 5773 (Hanya Untuk Chat WA)

Telpon Kantor (021) 3519070 Ext. 7215

Email: Lpse@kkp.go.id

Instagram : @lpsekkp


Layanan Darurat LPSE KKP

WhatApps : 0812 1001 5773


Terima Kasih



Website: http://lpse.kkp.go.id


Back to Top